Konferensi Press: Ke-7 Tahanan Yang Melarikan Diri, 4 Diantaranya Berhasil Ditangkap Polres Cianjur
Cianjur | Dari 7 orang tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Cianjur, 4 orang tahanan berhasil ditangkap. Ke-empat tahan tersebut di tangkap dari hasil pengembang dan pencarian Polres Cianjur yang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Cianjur.
Dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Cianjur, Senin (28/4/2024), Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan, ke 7 orang tahanan yang melarikan diri pada tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Cianjur. sampai dengan saat ini Polres Cianjur bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cianjur telah berhasil mengamankan 4 orang tahanan tersebut.
“Adapun pelaku tahanan yang kabur yang pertama berinisial AG alias Haji, kedua RM alias Iki ketiga MR alias Ogut dan yang keempat berinisial MA, untuk MR dan MA berhasil diamankan pada hari kemarin di tempat yang sama, untuk RM alias iki berhasil diamankan pada 3 hari yang lalu, sedangkan AG berhasil diamankan pada 3 hari setelah kejadian.” ungkap AKBP Azhari.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Cianjur meminta kepada 3 orang tahanan yang belum menyerahkan diri agar segera menyerahkan diri karena Polres Cianjur bersama Kejaksaan Negeri Cianjur tidak akan segan-segan untuk melakukan Tindakan tegas terhadap para pelaku tahanan yang kabur tersebut bilamana tidak menyerahkan diri atau bahkan sampai melawan petugas pada saat ditangkap.
“Saya juga mengimbau kepada keluarga atau kerabat para tahanan yang kabur untuk tidak membantu para tahanan dalam pelariannya karena kepada para keluarga yang membantu pelarian para tahanan yang kabur bisa kita kenakan Pasal,” pungkasnya.
(Humas Polres Cianjur)