kita ingin mengetahui perusahaan mana saja yang taat melaporkan CSR

Posberita.com-SUKABUMI 14 JANUARI 2025 Kita hari ini mengundang forum CSR, Sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2023 dan perbup nomor 30 tahun 2024, kita ingin mengetahui perusahaan mana saja yang taat melaporkan CSR karena di perbup itu sudah jelas bahwa perusahaan wajib melaporkan laporan setahun dua kali ke bupati dan DPRD.
hari ini kita mengundang forum CSR tapi disayangkan ketua forum CSR sendiri tidak tanpa hadir, dan kita meminta kepada tim fasilitasi untuk diganti ketua forum CSR ini agar lebih terbuka ke depannya.
Apakah selama ini kurang terbuka?
Kita tidak tahu, kan makanya kuta undang itu ingin menanyakan, selama ini forum CSR menerima data Best atau menerima apa? Kami ingin meminta data tersebut karena sudah jelas 2 tahun berturut-turut perusahan tidak melaporkan CSR ini sanksi jelas di perbup sudah tertera, sanksi administratif bahkan pencabutan ijin usaha.
Kami sangat mendukung investor masuk ke Sukabumi, Dengan catatan tolong hargai kami pemerintah daerah. Aturan Pemkab Sukabumi tolong diikuti dan dihargai, itu paling penting.
Ada berpaa perusahan Yang hadir?
Dari Sekian ratus perusahan hanya 63 perusahan yang rutin melaporkan dana CSR tersebut. ini ironis, mungkin saja rekan pelaku usaha ini belum mengetahui Perda nomor 5 tahun 2023 dan Perbup nomor 30 tahun 2024, makanya kami mendorong secepatnya agar tim fasilitasi melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan di Kabupaten Sukabumi.
Langkah kedepan?
Langkah kedepan paling cepat minggu ini tim fasilitasi akan merumuskan dan merekstruktur kepengurusan CSR ini, kami tidak ada kepentingan lebih, ingin memastikan perusahaan mana saja yang rajin melaporkan rutin per6 bulan sekali kepada pemerintah daerah.
Harapan?
Selama ini kadang komisi 2 melakukan raker ke perusahaan, hal hal sifatnya bantuan disebut CSR, makanya saya ingin menanyakan kepada forum CSR, apakah mereka menerima data saja apa dana, kita ingin menanyakan kemana saja karena di perbup Sekarang di pasal 9 tertera bisa tidak perlu di ring 1 saja terutama terkait bencana, semua pelaku usaha bisa membantu jadi tidak ada batasan, saya ingin sesuai perencanaan, apa yang menjadi RJPMD pa bupati yang tidak tercover APBD bisa tercover oleh CSR ini, banyak kebutuhan yang sifatnya harus dirasakan masyarakat, seperti Rutilahu, sarana air bersih, infrastruktur, banguna sekolah, madrasah dan sebagainya, selama ada perusahaan berdiri di domisili tersebut wajib memperhatikan lingkungan setempat.
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita
Pewarta: U Rahmawan