*Ketum PWDPI: Tanggapi Perda Lampung Terkait Petani dan Singkong*
Lampung – Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) M. Nurullah RS mengeluarkan kritik dan saran terkait penetapan enam Raperda oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD, termasuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang menetapkan singkong sebagai komoditas strategis.
KRITIK TERHADAP PERDA TERSEBUT
Pertama, kekhawatiran utama muncul terkait mekanisme implementasi yang belum jelas. Meskipun regulasi menyatakan akan mengatur dari hulu hingga hilir, belum ada penjelasan rinci mengenai struktur organisasi yang akan menangani pelaksanaannya, alokasi anggaran yang diperlukan, serta cara pengawasan agar kebijakan tidak hanya sebatas pada kertas. "Kita khawatir jika regulasi yang bagus ini tidak diimbangi dengan pelaksanaan yang tepat, sehingga tidak memberikan manfaat nyata bagi petani," ujar Nurullah.
Kedua, terdapat risiko terjadinya dominasi oleh pihak tertentu, seperti perusahaan besar atau kelompok bisnis yang sudah mapan, sehingga keuntungan dari komoditas singkong tidak merata sampai ke petani kecil. "Kita pernah melihat kasus di beberapa daerah di mana komoditas strategis justru dimanfaatkan oleh kalangan tertentu, sementara petani sebagai ujung tombak tetap berada pada posisi lemah," jelasnya.
Ketiga, kurangnya kejelasan terkait program regenerasi petani. Meskipun regulasi menyebutkan mendukung regenerasi, belum ada rancangan program konkret seperti pelatihan bagi pemuda yang ingin masuk sektor pertanian, atau bantuan modal usaha yang mudah diakses.
Keempat, belum ada ketentuan yang jelas terkait perlindungan harga bagi petani. Singkong sebagai komoditas yang harga pasarnya fluktuatif membutuhkan sistem jaminan harga atau pembelian berjangka agar petani tidak merugi ketika harga turun drastis.
SARAN UNTUK OPTIMALKAN PERDA
Pertama, segera bentuk tim pelaksana khusus yang terdiri dari perwakilan pemerintah, DPRD, petani, akademisi, dan pelaku industri pengolahan singkong. Tim ini akan bertanggung jawab dalam menyusun rencana aksi tahunan, memantau pelaksanaan, dan menyelesaikan masalah yang muncul di lapangan.
Kedua, siapkan anggaran khusus untuk implementasi Perda ini, termasuk untuk pembangunan infrastruktur pendukung seperti pasar modern, gudang penyimpanan, dan fasilitas pengolahan kecil skala yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok petani.
Ketiga, laksanakan program binaan dan pelatihan berkelanjutan bagi petani, mulai dari teknologi budidaya yang lebih baik, manajemen usaha, hingga cara mengakses pasar dan pembiayaan. Buka kesempatan bagi pemuda untuk bergabung dengan program ini dengan memberikan insentif seperti bantuan bibit unggul dan modal usaha tanpa bunga atau dengan bunga rendah.
Keempat, bentuk badan pengatur pasar komoditi singkong yang akan mengawasi harga, mengkoordinasikan pasokan dan permintaan, serta menyediakan informasi pasar secara real-time bagi petani. Juga siapkan mekanisme pembelian cadangan oleh pemerintah jika harga pasar terlalu rendah.
Kelima, tingkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dengan membentuk forum komunikasi reguler antara pemerintah dan petani di tingkat kabupaten/kota serta kecamatan. Hal ini akan memastikan bahwa aspirasi petani dapat masuk dan menjadi bahan evaluasi bagi kebijakan yang ada.
"Perda ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat perekonomian daerah. Namun, kesuksesannya tidak hanya terletak pada penetapan aturan, tetapi pada bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama petani kecil," tandas Nurullah.(Tim Media Group PWDPI).