KETUM PWDPI: PENYITAAN ASET MANTAN GUBERNUR LAMPUNG HARUS DIIMBANGI DENGAN KETERBUKAAN PROSES HUKUM
BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) M. Nurullah RS mengangkat bicara terkait kasus mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang telah mengalami penyitaan aset senilai Rp38,5 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17,286,000. Penyitaan aset dilakukan pada September 2025 lalu, yang mencakup kendaraan, logam mulia, uang tunai, deposito, serta sertifikat tanah sebanyak 29 unit.
"Penyitaan aset dalam jumlah besar tentu menjadi hal yang mencolok dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat," ujar Nurullah dalam keterangan persnya, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, langkah penyitaan sebagai barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penyidikan, namun perlu diimbangi dengan transparansi terkait perkembangan kasus. "Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui mengapa hingga saat ini pihak yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka padahal asetnya telah disita. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia," jelasnya.
Nurullah juga mengingatkan agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh faktor apapun. "Kita mengharapkan Kejati Lampung dapat memberikan klarifikasi terkait tahapan penyidikan yang sedang berlangsung. Apakah terdapat hambatan teknis, ataukah masih dalam tahap pengumpulan bukti tambahan yang komprehensif," katanya.
Selain itu, dia menyoroti pentingnya tidak hanya menangani kasus korupsi secara hukum, tetapi juga memastikan kerugian yang ditimbulkan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat Lampung. "Aset yang disita jika terbukti berasal dari uang hasil korupsi harus dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah, seperti memperbaiki infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan yang sangat dibutuhkan rakyat," tandasnya.
Ketum PWDPI juga menegaskan bahwa pers akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara seksama. "Kami sebagai organisasi pers akan melakukan pemantauan terus-menerus dan memastikan setiap perkembangan kasus dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Keberlanjutan proses hukum yang adil dan terbuka adalah kunci untuk membangun kepercayaan dan menciptakan pemerintahan yang bersih," pungkas Nurullah.(Tim Media Group PWDPI).