KETUM PWDPI: PEMANGGILAN BANYAK KADES DI KASUS PT DAM, HARUS DIMAKSIMALKAN UNTUK TEMUKAN TERSANGKA YANG SESUAI
Sumatera Selatan– Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) M. Nurullah RS mengajukan pertanyaan terkait kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan lahan milik PT Dapo Agro Makmur (DAM) di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Padahal telah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades), jumlah tersangka yang ditetapkan hingga kini masih minim.
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan lahan seluas sekitar 5.974 hektare yang berasal dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, mantan pejabat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas, serta Direktur PT DAM Effendy Suryono alias Afen. Hanya satu mantan Kades yang menjadi tersangka, sementara banyak kades lain telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Kita menyambut baik upaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel, namun pertanyaan kita adalah mengapa setelah memanggil banyak kades terkait, hanya sedikit yang ditetapkan sebagai tersangka?" ujar Nurullah dalam siaran persnya, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, kades sebagai pihak yang paling dekat dengan kondisi lahan di tingkat desa seharusnya memiliki informasi penting terkait penggunaan lahan yang bersangkutan. Pemanggilan yang dilakukan harus diimbangi dengan proses penyidikan yang mendalam untuk mengungkap seluruh keterlibatan yang mungkin ada.
"Kita khawatir jika proses ini hanya sebatas formalitas pemanggilan tanpa adanya pengungkapan yang komprehensif. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah ada faktor tertentu yang menyebabkan minimnya tersangka dari kalangan kades, ataukah masih dalam tahap pengumpulan bukti yang lebih mendalam," jelasnya.
Nurullah juga menyoroti pentingnya kesetaraan dalam proses hukum, tidak terkecuali bagi pejabat tingkat desa. "Korupsi atau penyalahgunaan wewenang tidak mengenal jabatan atau tingkat. Jika ada kades yang terbukti terlibat, mereka harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Begitu juga jika tidak ada keterlibatan, maka harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan pada masyarakat," tandasnya.
Selain itu, dia mengingatkan agar pihak kejaksaan dapat mempercepat proses penyidikan dan memberikan klarifikasi berkala terkait perkembangan kasus. "Kita mengharapkan Kejati Sumsel dapat memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya untuk memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan tuntas," katanya.
Ketum PWDPI juga menegaskan bahwa pers akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini. "Kami akan mengawal setiap langkah proses hukum agar kasus ini tidak hanya berhenti pada beberapa tersangka saja, tetapi mampu mengungkap seluruh mata rantai yang terlibat. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan memastikan lahan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik," pungkas Nurullah.
Sebagai informasi, Direktur PT DAM Effendy Suryono telah membayar denda sebesar Rp500 juta pada November 2025 sesuai dengan vonis yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Sedangkan lahan seluas 5.974 hektare yang disita juga telah dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.(Tim Media Group Sumsel).