KETUM DPP PWDPI: DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH JAWA TIMUR PERLU DIUNGKAP TUNTAS

KETUM DPP PWDPI: DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH JAWA TIMUR PERLU DIUNGKAP TUNTAS

 

JAWA TIMUR – Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) M. Nurullah RS mengangkat pertanyaan serius terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur yang telah mengungkap berbagai praktik tidak benar dan menyeret banyak pihak, termasuk pejabat publik dan elemen masyarakat.

 

Sebagaimana telah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus ini melibatkan pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pok Mas) pada Tahun Anggaran 2019-2022, dengan total anggaran yang terlibat mencapai puluhan miliar rupiah. Hingga kini, telah ada 21 tersangka yang ditetapkan, termasuk mantan ketua DPRD Jawa Timur Kus, wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, serta pihak swasta dan pejabat desa.

 

"Kita menyambut baik langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, namun pertanyaan kita adalah mengapa kasus ini bisa berkembang secara masif selama bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap?" ujar Nurullah dalam siaran persnya, Senin (5/1/2026).

 

Menurutnya, dugaan korupsi dengan modus pengkondisian jatah pokok pikiran (Pokir), pembuatan proposal palsu, serta pembagian fee yang tidak sesuai aturan menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem pengelolaan dana hibah di Jawa Timur. Bahkan, data menunjukkan bahwa hanya 55-70% dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, sementara sisanya dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

 

"Kita juga mengingat bahwa pada tahun 2022 silam, PWDPI pernah mengajukan dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp42 miliar lebih yang dikelola oleh Biro Kesejahteraan Sosial Pemprov Jawa Timur kepada sejumlah yayasan dan lembaga. Saat itu, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait justru ditemui dengan sikap membisu dan menghindar," jelasnya.

 

Nurullah menegaskan bahwa dana hibah merupakan bagian penting dari anggaran negara yang harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajukan beberapa tuntutan terkait kasus ini:

 

Pertama, proses penyidikan dan persidangan harus berjalan secara transparan, objektif, dan tidak dipengaruhi oleh faktor apapun. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum tanpa pandang bulu. Kedua, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dana hibah di Jawa Timur untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kerentanan yang ada, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali. Ketiga, pemerintah provinsi Jawa Timur harus memberikan klarifikasi terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini. Keempat, perlu meningkatkan peran pengawasan masyarakat dan pers dalam memantau penggunaan dana hibah agar lebih akuntabel.

 

"Kita tidak boleh biarkan dana yang seharusnya menjadi berkah bagi rakyat justru menjadi sumber kerusakan dan merugikan negara. Proses hukum harus berjalan tuntas, dan reformasi sistem harus segera dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah," tandasnya.

 

Ketum PWDPI juga menegaskan bahwa pers akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara seksama. "Kami akan memastikan bahwa setiap perkembangan kasus dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat, sehingga tercipta keadilan yang merata dan sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih baik," pungkas Nurullah.(Tim Media Group PWDPI)