KETUA DPC PWDPI MUSI RAWAS: DANA DESA CARUT MARUT, DIDUGA AJANG KORUPSI – PEMERINTAH TERKESAN TUTUP MATA

KETUA DPC PWDPI MUSI RAWAS: DANA DESA CARUT MARUT, DIDUGA AJANG KORUPSI – PEMERINTAH TERKESAN TUTUP MATA

 

MUSI RAWAS – Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Musi Rawas Rudi Tanjung mengangkat suara menyoroti kondisi pengelolaan dana desa di daerahnya yang dinilai carut-marut dan diduga menjadi ajang korupsi. Menurutnya, pemerintah terkait terkesan membisu dan tidak mengambil langkah tegas untuk menangani permasalahan tersebut.

 

"Kita melihat banyak tanda-tanda yang mengkhawatirkan dalam pengelolaan dana desa di Musi Rawas. Mulai dari realisasi anggaran yang tidak proporsional, penggunaan dana yang tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat, hingga dugaan praktik korupsi yang belum mendapatkan penanganan yang memadai," ujar Rudi dalam pertemuan dengan awak media di Kantor DPC PWDPI Musi Rawas, Senin (5/1/2026).

 

Menurut data yang diperoleh, Kabupaten Musi Rawas tahun 2025 mendapatkan pagu dana desa sebesar Rp165,6 miliar yang dibagi ke 186 desa. Contohnya di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, alokasi dana desa tahun ini mencapai Rp951,773 juta, namun realisasinya hanya Rp538,953 juta. Belanja pada bidang pembangunan desa yang seharusnya menjadi prioritas hanya terealisasi sekitar 37,7%.

 

"Kita tidak melihat transparansi yang cukup terkait penggunaan dana yang belum terealisasi tersebut. Apakah dana tersebut tertunda karena proses administrasi, ataukah ada praktik yang tidak benar di baliknya? Masyarakat memiliki hak untuk mengetahuinya," jelas Rudi.

 

Selain itu, Rudi juga menyebutkan beberapa kasus yang menunjukkan dugaan penyalahgunaan dana desa. Salah satunya adalah kasus pemulihan aset desa senilai Rp324 juta oleh Kejari Musi Rawas pada Oktober 2025 lalu, di mana traktor bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa justru disewakan secara ilegal oleh mantan kepala desa. Belum lagi kasus korupsi di Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun 2024 yang juga menyentuh anggaran untuk program di tingkat desa.

 

"Padahal kita tahu, kejaksaan telah melakukan beberapa langkah penegakan hukum terkait aset desa dan korupsi di sektor pendidikan. Namun, terkait pengelolaan dana desa secara menyeluruh, pemerintah daerah terkesan tutup mata dan telinga. Tidak ada upaya yang terlihat untuk melakukan evaluasi menyeluruh atau memberlakukan pengawasan yang lebih ketat," tandasnya.

 

Rudi menegaskan bahwa dana desa merupakan amanah besar dari negara yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah terkait:

 

Pertama, segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa di seluruh desa di Musi Rawas tahun 2023-2025 untuk mengungkap seluruh kekeliruan dan dugaan korupsi. Kedua, menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau korupsi dana desa tanpa pandang bulu. Ketiga, meningkatkan transparansi dengan memastikan seluruh informasi terkait anggaran dan realisasi dana desa dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Keempat, membentuk tim pengawasan masyarakat yang dapat berperan aktif dalam memantau penggunaan dana desa di tingkat lokal.

 

"Kita tidak boleh biarkan dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan desa justru menjadi sumber masalah dan merugikan rakyat. Pemerintah harus segera bertindak untuk mengakhiri praktik-praktik yang tidak benar ini," pungkas Rudi.

 

Ketum DPP PWDPI M. Nurullah RS menyampaikan dukungan terhadap suara yang diangkat oleh Rudi Tanjung. "Kami mendorong agar pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas dapat merespons keluhan ini dengan serius. Pers akan terus mengawal perkembangan permasalahan pengelolaan dana desa di Musi Rawas untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas," ujar Nurullah dari Bandar Lampung.(Tim Media Group PWDPI)