Kasus Pemerasan Oleh Oknum Wartawan Bodong Terus Di Dalami Polisi

CIANJUR | Kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan di Cianjur Jawa Barat terus didalami pihak kepolisian resort Cianjur setelah menangkap dua orang tersangka berinisial MT bersama rekannya, NA, karena diduga adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan, tersangka MT, kini telah ditahan selama 11 hari. Namun hingga saat ini belum ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu orang berinisial MT sudah kita tahan hingga hari ini sudah 11 hari. Terkait DPO saat ini belum ada, tetapi kita terus melakukan pengembangan," tuturnya, Rabu (19/2/2025).
Untuk menekan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, lanjut AKP Tono, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur guna memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.
"Oknum pasti ada, tapi jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindak secara hukum. Masyarakat yang sudah menjadi korban dipersilahkan melapor ke Polres Cianjur," lanjutnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan MT, yang selama 1,5 tahun masuk dalam DPO atas dugaan pemerasan yang sudah terjadi pada tahun 2023. MT ditangkap bersama seorang rekannya yang berinisial NA.
"Modus mereka adalah mengancam korban dengan melakukan rekaman video, lalu meminta sejumlah uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan," jelas AKP Tono Listianto.
Ia juga mengimbau sekolah dan instansi yang mengalami pemerasan oleh oknum wartawan untuk segera melapor ke kepolisian.
"Jika ada hal seperti itu, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika sudah memenuhi unsur pasal serta alat bukti, akan kami proses lebih lanjut," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, MT dan NA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan segera melapor jika mengalami hal serupa.(Dei)