Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Akhirnnya Terungkap, Pelaku Berhasil Diamankan

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Akhirnnya Terungkap, Pelaku Berhasil Diamankan

BEKASI | EN (60) Warga Cibitung tersangka kasus pencabulan anak dibbawah umur akhirnnya diamankan Unit Perlindungan Peremouan Dan Anak Polres Metro Bekasi.

Tersangka berhasil ditangkap beberapa hari yang lalu setelah pengumpulan bukti visum dan keterangan dari berbagai pihak termasuk saksi korban yang didampingi oleh UPTD Perlindungan Perempuan Perempuan dan Anak Kabupten Bekasi.

Sebelumnya Orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke P2TP2A Kecamatan Cibitung 3 Januari 2024, kemudian melapor ke Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya 15 Januari 2024.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada 

Selasa,05/03/2024 Kepala Dinas PPA Kabupaten Bekasi Dr. Iis Sandra Yanti S.STP M.Si mengatakan, dari hasil penyeledikan Unit PPA Polres Metro Bekasi yang bekerjasama dengan UPTD Bekasi akhirnya berhasil mengamankan tersangka, dan saat korban dalam masa pemulihan psikologi dan kesehatan.

“berdasarkan pengaduan masyarakat, UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Unit PPA Polres Metro Bekasi sudah berkolaborasi menindaklanjuti kasus ini dengan menggelar Kasus (Case Conference) bersama

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) , Peksos Kemensos, Dinas Sosial, Tenaga Ahli Psikolog, Tenaga Ahli Hukum,“ ujarya.

Sementara itu Jajaran Kapolrestro Bekasi, AKBP Twedy Aditya SIK melalui Unit PPA Akp Murtopo Hadi SH mengungkapkan, sesuai prosedur dan tahapan hasil penyelidikan serta keterangan dari berbagai pihak, Polisi telah mengamankan terduga pelaku yaitu EN (60), dan kasus tersebut akan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan.

"Pelaku diancam UU No 35 Th 2014 pasal 82 yaitu perbuatan cabul dan terancam kurungan diatas 5 tahun penjara," ungkap AKP Murtopo.

Penulis: Suganda