Dilaporkan Ke Polisi Pelaku Pengrusakan Baliho Caleg Praksi PDIP di Cianjur, Akhirnya Minta Maaf
Cianjur | Aksi perusakan baliho pada momentum Hari Pahlawan milik Arief Rachman S.H., calon anggota DPR RI dari PDI Perjuangan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berakhir secara damai. Arief Rachman atau yang sering disapa kang Arief memaafkan perbuatan dua orang pelaku yang awalnya sudah dilaporkan ke Polres Cianjur.
"Insya Allah, minggu depan atau sekitar tanggal 21 atau 22 Desember 2023 saya akan mencabut laporannya di Polres Cianjur. Saya maafkan pelaku perusakan reklame milik saya," kata kang Arief kepada wartawan, Sabtu (16/12).
Aksi perusakan baliho ucapan Hari Pahlawan berukuran 10×5 meter milik kang Arief yang terpasang di kawasan Tugu Pramuka Desa Sukamulya Kecamatan Karangtengah itu terjadi pada 13 November 2023. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polres Cianjur karena pemasangan reklame itu sudah membayar pajak.
Polres Cianjur yang mendapat laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapati dua orang pelaku perusakan.
"Saya mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Cianjur yang cepat menangani kasus ini dengan penuh kesungguhan dan profesional. Upaya yang dilakukan kepolisian menunjukan dedikasi penegakan hukum," tegas caleg dari dapil Jabar III (Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor) ini.
Bagi Arief, pelaporan terhadap perusakan reklame atau baliho miliknya merupakan salah satu upaya menberikan efek jera. Artinya, merusak atau menurunkan reklame atau baligo bukan perbuatan yang bijak.
"Ini tidak hanya merusak harta benda, tapi juga memicu ketegangan dan kerugian bagi semua pihak yang terlibat. Ini dapat menggangu keharmonisan dan konflik di masyarakat" tuturnya.
Arief mengaku menjungjung tinggi hukum. Karena itu, perbuatan merusak barang milik orang lain bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum, terlebih reklame atau baligo yang dipasangnya sudah memberikan kontribusi bagi daerah atau negara karena membayar pajak.
"Apalagi di tengah kontestasi politik, saat ini merupakan masa kampanye sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan KPU mulai 28 November 2023-10 Februari 2024," ujarnya.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku perusakan atau penurunan secara sepihak baligo atau reklame milik Arief Rachman sebanyak dua orang. Mereka diketahui merupakan anggota salah satu organisasi.
"Secara pribadi dan lembaga, saya menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan anggota kami pada waktu itu. Sehingga menimbulkan atau menyebabkan hal-hal yang tidak berkenan bagi Kang Arief dan tim," kata Ketua GM FKPPI Kabupaten Cianjur, Faisal Ginting.
Menurut Faisal, anggotanya tidak memiliki motif atau maksud lain berbuat hal tersebut. Dia menegaskan hal itu murni karena ketidaktahuan.
"Ini murni kesalahan dan ketidaktahuan anggota kami sehingga menimbulkan kerugian moril dan materil. Kami atas kesadaran datang menemui kang Arief untuk menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari hati yang tulus. Ini akan jadi pelajaran bagi kami," pungkasnya.
Setelah saling bermaaf-maafan telapor menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi dan di tanda tangani para saksi dari dua pihak pelapor maupun terapor.
(Shandi R.A)