Diduga Tak Berizin dan Berantakan Pemasangan Liar Kabel LAN Jaringan Internet Resahkan Warga Skitar
CIANJUR | Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network (LAN) jenis kabel jaringan yang digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar kian marak di berbagai wilayah.
Sedangkan untuk pemasangan Tiang Internet tersebut harus berizin seperti diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Tak hanya itu, pemasangan tiang internet di perumahan atau kampung wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT,/RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan sesuai peraturan daerah setempat.
Seperti halnya yang terjadi Kondisinya telah menjadi di kampung Gg.Pahlawan atau yang biasa di sebut Gg.Tengkorak, RT.1 dan 2, RW.18, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, banyak kabel LAN dengan kondisi berantakan dan membuat resah masyarakat setempat.
Menurut keterangan, selain berantakan kabel jaringan LAN tersebut diduga tidak berizin.
Endang Sulaiman (40) warga sekitar mengatakan, kabel dengan kondisi berantakan tersebut kurang lebih sebanyak 7 titik dari beberapa tiang, diantaranya dari perusahaan indihome sedangkan tiang yang lainnya belum diketahui.
"Saya menduga pemasangan tiang kabel internet milik pengusaha nakal yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai dan hampir ada disetiap Perumahan Sampai Permukiman warga masyarakat yang berada di 32 kecamatan di kabupaten cianjur," ucap Endang, Kamis (27/6/2024).
Di tempat yang sama, Dede (38) warga setempat yang rumahnya berdekatan dengan tiang kabel tersebut juga mengeluhkan terkait kegiatan pemasangan kabel Internet liar selama ini dilakukan tanpa adanya pemberitahuan baik dari aparat desa dan RT maupun RW serta Kelurahan hingga Kecamatan, dan setiap warga masyarakat yang ditempati atau dilalui Kabel Internet tidak mendapatkan kompensasi.
“Hal ini terjadi hampir disetiap Perumahan/Permukiman warga yang ada diseluruh wilayah kabupaten cianjur. Bahkan hingga ke penjuru pelosok desa-desa dilakukan secera semena-mena oleh para pengusaha internet nakal hanya demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
"Setahu saya, menurut peeundang- undangan dinas terkait dalam hal ini Pekerjaan Umum- Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PU-CKPP) kabupaten cianjur, kalau dijalan milik kabupaten itu wewenang atau kebijakannya, sehingga kami akan menindak lanjuti terkait hal ini.
Akan tetapi ketika memasuki jalan kampung/perumahan/dalam Desa, itu yang mempunyai kebijakan adalah RT RW beserta Lurah dan Kades yang mempunyai wewenang dan kami pastinya akan melakukan koordinasi, terkait dalam hal penangananya,” lanjut Dede.
Dede menambahkan, jika hal tersebut tidak berijin serta tidak di indahkan oleh perusahaan terkait, pihaknya akan melakukan peneguran atau pembongkaran tiang tersebut, sampai tidak beroperasi.
"Saya berharap Pemerintah Daerah kabupaten cianjur melalui instansi-instansi terkait, segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih. Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di kabupaten cianjur. Ini semua kan untuk Menambahkan Pendapatan Daerah melalui pajak yang dibayarkan oleh para Riseller-riseller yang terdaftar nantinya” tandas dede.(Der)