Diduga Bendahara Desa Cihelang Tonggoh Gelapkan Dana Rp 561 Juta, Palsukan Lima Tanda Tangan, dan Kini Jadi DPO 18 Desember 2025

Diduga Bendahara Desa Cihelang Tonggoh Gelapkan Dana Rp 561 Juta, Palsukan Lima Tanda Tangan, dan Kini Jadi DPO  18 Desember 2025

SUKABUMI — Warga Desa Cihelang Tonggoh dibuat geger setelah muncul dugaan seorang bendahara desa melakukan penggelapan dana desa hingga mencapai Rp 561 juta. Tidak hanya itu, oknum bendahara tersebut juga diduga memalsukan lima tanda tangan dalam proses pencairan anggaran.

Berdasarkan informasi yang beredar, bendahara yang bersangkutan kini telah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas kejadian ini, masyarakat merasa geram dan berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengungkap kasus tersebut. Warga menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik desa sekaligus merugikan masyarakat secara luas.

Masyarakat juga menyampaikan keresahan karena pelaku yang diduga melakukan pencurian uang negara adalah pejabat yang mestinya mengelola keuangan desa secara amanah dan transparan.

Warga pun meminta seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penangkapan dan memberikan hukuman seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta Dery ibrahim