Di Duga Ilegal, Galian C Desa Redang Seko Jadi Sorotan Publik
Inhu Riau | Tambang Pasir Ilegal di wilayah kabupaten Indara Giri Hulu ( Inhu) Riau, masih marak bebas beroperasi di setiap wilayah pedesaan dan belum tersentuh aparat penegak hukum setempat.
Seperti yang terlihat dilapangan, galian C ilegal yang berlokasi di jalan lintas Timur Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indra Giri Hulu ( Inhu) Riau yang masih beroperasi.
"Kita melihat banyak tambang-tambang pasir yang diduga ilegal, namun sayangnya sampai saat ini belum menemukan siapa orang yang mempunyai usaha galian tersebut," ungkap ketua Kadiv Gerakan Anti Korupsi Negara, Ariani SH saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat, Jumat (21/6/2024).
Ariani menjelaskan, Perusahaan tambang yang legal itu sudah diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium
Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit
Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran," jelasnya.
"Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini, Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya," sambung dia.
Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah, Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.
Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil.
IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)
I. Pemberian WIUP Batuan
Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota.
"Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP.
"Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.
II. Pemberian IUP Batuan
IUP terdiri atas: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial II.a Pemberian IUP Eksplorasi Batuan IUP Eksplorasi diberikan oleh: a. Menteri, untuk WIUP
"Apabila dari pihak Usaha galian tersebut nantinya tidak bisa menunjukkan Izin atau bahkan nantinya tidak memiliki izin lengkap maka; diduga telah melanggar aturan hukum yang berlaku dengan demikian dari pihak penegak hukum khususnya pihak kepolisian setempat secepatnya melakukan penindakan tegas dan di proses secara hukum yang se adil - adilnya , jika tidak maka kami menduga bahwa di wilayahnya tersebut selama ini ada pembiaran hukum Ungkap Ariani SH, selaku ketua Kadiv Gerakan Anti Korupsi Negara," pungkas Ariani.(Red)