Delapan Jurnalis Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Kriminalisasi Saat Ungkap Aktivitas Ilegal di Leuwisadeng Bogor
Bogor – Tindak kekerasan dan dugaan kriminalisasi terhadap insan pers kembali terjadi. Kali ini, delapan orang jurnalis dari berbagai media dilaporkan menjadi korban saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 14 Desember 2025.
Peristiwa tersebut bermula ketika para jurnalis melakukan peliputan dan pendalaman informasi terkait dugaan aktivitas ilegal berskala besar di kediaman salah satu oknum Kepala Desa Sadeng. Namun, upaya penggalian informasi tersebut justru berujung pada tindakan provokasi.
Istri Kepala Desa Sadeng diduga dengan sengaja memprovokasi warga sekitar dengan menuduh para jurnalis melakukan pemerasan. Tuduhan tersebut disinyalir sebagai upaya menutupi fakta dan temuan lapangan yang berhasil didokumentasikan oleh para jurnalis. Akibat provokasi tersebut, situasi memanas hingga akhirnya para jurnalis diamankan oleh pihak Polsek Leuwiliang.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk klarifikasi dan pengecekan alat bukti berupa foto serta video yang dimiliki para jurnalis, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti secara hukum. Polsek Leuwiliang pun memutuskan untuk melepaskan seluruh jurnalis yang sebelumnya diamankan dan menegaskan bahwa mereka merupakan korban dugaan kriminalisasi.
Perlu diketahui, proses investigasi yang dilakukan para jurnalis berlangsung cukup lama dan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip jurnalistik. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya sejumlah aktivitas ilegal di sekitar kediaman oknum kepala desa, di antaranya dugaan penyulingan oli palsu dengan peralatan terpasang rapi, aktivitas penggilingan emas ilegal, serta keberadaan alat berat dan bahan baku yang mencurigakan.
Selain itu, di lokasi juga ditemukan barang bukti berupa bong lengkap dengan sedotan, serta sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang diduga kerap terjadi di lokasi tersebut. Seluruh temuan itu telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video sebagai bukti pendukung.
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah lama mencurigai adanya aktivitas ilegal tersebut. Namun, mereka memilih bungkam karena khawatir mendapat tekanan atau ancaman.
“Kami sebenarnya sudah lama curiga, tapi tidak ada yang berani bicara karena takut bermasalah,” ujar salah satu warga.
Ia juga mempertanyakan kondisi yang terjadi saat ini. “Ketika wartawan mengungkap fakta, justru mereka yang jadi korban. Padahal buktinya jelas. Ada apa sebenarnya?” tambahnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan sikap tegas dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penghalangan tugas jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Aksi kriminalisasi terhadap jurnalis seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan siapa pun yang berani menyuarakan kebenaran,” tegas Iwan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal di rumah oknum kepala desa tersebut, meskipun bukti awal dinilai cukup kuat.
Sementara itu, Kepala Desa Sadeng juga belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait temuan lapangan maupun dugaan kriminalisasi terhadap para jurnalis.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengungkap dugaan aktivitas ilegal tersebut secara transparan, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak. Ini bukan hanya soal nama baik pemerintahan desa, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan kebebasan pers di Kabupaten Bogor,” pungkas Iwan Boring.