Cegah Guantibmas Jelang Pemilu 2024, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Bantarjati Sambangi Warga Binaannya

Cegah Guantibmas Jelang Pemilu 2024, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Bantarjati Sambangi Warga Binaannya

Polres Bogor - Guna mencegah gangguan Kamtibmas jelang pemilu 2024 di Wilayah hukumnya Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Yuherman, bersama Babinsa Serka Ujiono sambangi warga Binaannya di Desa Bantarjati Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Rabu (15/11/2023)



Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberikan pesan kamtibmas serta mengajak untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan.



Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek  IPTU SILFI ADI PUTRI, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud komitmen Polri dalam rangka menciptakan situasi tetap aman dan kondusif.



“Bhabinkamtibmas mengajak warga agar selalu menjaga kerukunan sesama dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya serta selalu berkoordinasi apabila terjadi permasalahan. Selain itu, pola pendekatan yang persuasif kepada masyarakat harus dilakukan agar menjadi kunci dalam pemeliharaan Kamtibmas yang berkesinambungan.

Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa  dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tutur IPTU Silfi.



Dikesempatan yang sama , Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya, apalagi pelaku TPPO Segera melapor ke Call Center (021) 110 atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.



"apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya, apalagi adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor," pungkas Iptu Desi.(red)