Buron Belasan Tahun..Wartawan Bodong Di Ringkus Polisi

Buron Belasan Tahun..Wartawan Bodong Di Ringkus Polisi
Foto: MT Oknum Wartawan bodong yang diringkus Polisi

CIANJUR | Buron selama 15 tahun oknum wartawan bodong berinisial MT berhasil di ringkus Satreskrim Polres Cianjur. MT diduga banyak melakukan pemerasan. Rabu (19/2/2025)

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, dugaan pemerasan terjadi sekitar 2023. MT selaku Oknum wartawan, ditangkap bersama satu orang rekannya berinisial NA.

"Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mengancam dan memeras. Mengaku sebagai wartawan,” kata Tono.

Awalnya ada tiga pelaku. Selain MT dan NA, satu orang lagi berinisial MI. Mereka mendatangi rumah korban. Dengan modus menuduh korban sebagai penipu serta merekam dengan menggunakan kamera. 

Mereka mengancam akan menayangkan hasil rekaman video menjadi pemberitaan jika korban tidak membayar sejumlah uang damai. Korban yang takut dengan ancaman pelaku pun terpaksa menuruti permintaan itu.

“Korban akhirnya menyerahkan Rp18 juta dan satu unit handphone, selain itu pelaku MI mengembalikan handphone melalui karyawan korban. Dia menyadari perbuatan itu melanggar hukum,” lanjut Tono.

Pelaku yang beritikad baik tak melaporkan MI. Korban hanya melaporkan M dan NA ke Polres Cianjur. Awalnya polisi menangkap NA dan Kemudian MT yang sempat kabur selama 1,5 tahun akhirnya MT kami tangkap dan ditahan di Mapolres Cianjur. Atas perbuatannya, NA dan MT dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(Deri)