BPD Jambudipa : Melalui Musyawarah Rampungkan Laporan Kinerja T.A 2023

BPD Jambudipa : Melalui Musyawarah Rampungkan Laporan Kinerja T.A 2023
Foto: Musyawarah BPD, Susun laporan kinerja T.A 2023

Cianjur-Jawa Barat | Bertempat di kantor Sekretariat, Senin 29 April 2024, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jambudipa, adakan Musyawarah terkait Penyusunan dan pembahasan laporan Kinerja BPD T.A 2023. Hal tersebut merupakan laporan tugas BPD dalam satu tahun anggaran serta wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja BPD dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Ketua BPD Jambudipa Deden Supriatna menyampaikan,  laporan tersebut merupakan rangkaian dari seluruh pelaksanaan kinerja BPD Jambudipa di tahun anggaran 2023 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Bupati Cianjur Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Permusyawaran Desa (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2018 Nomor 79, dan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/Kep.95-DPMD/2019 tentang Peresmian Keanggotaaan Badan Permusyawaratan Desa.

"Untuk itu, melalui musyawarah ini kita membahas sekaligus membuat laporan tentang kinerja BPD Jambudipa di tahun anggaran 2023," paparnya.

Lanjut Deden mengatakan, Penyampaian Laporan Kinerja BPD tersebut telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun sesuai format dan sistematika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, akan tetapi pihaknya menyadari masih banyak kekurangan.

"Oleh karena itu, kritik, saran, dan masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi kemajuan Desa tercinta ini, untuk laporan Kinerja BPD kami susun, selain untuk mengukur ketercapaian pelaksanaan fungsi dan tugas BPD, juga diharapkan sebagai bahan evaluasi untuk Kepala Desa, agar dijadikan acuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di tahun-tahun berikutnya," pungkas Deden.(Ace)

Editor : Red