BPD Jambudipa: Keterbukaan Informasi Publik Desa Harus Menjadi Kebutuhan

CIANJUR | Keterbukaan informasi dinilai sudah harus menjadi kebutuhan, bukan lagi kewajiban, untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah Desa yang baik, termasuk melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jambudipa, Deden Supriatna, mensosialisasikan rancangan Perdes Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa pada acara Pelantikan Ketua RT di aula Desa Jambudipa yang diahadiri Kepala Desa beserta Perangkat, Anggota BPD, Ketua LPMD dan Anggota MUI Perwakilan/Tokoh masyarakat. Kamis (11/1/2024).
"Keterbukaan informasi seharusnya bukan lagi menjadi kewajiban melainkan menjadi sebuah kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa yang petisipatif, transparan dan akuntabel," kata Deden.
Deden mengatakan, keterbukan informasi publik Desa merupakan pilar utama yang akan menciptakan kepercayaan publik terhadap hal-hal yang telah dan akan dikerjakan oleh Pemerintah Desa.
"Kepala Desa harus memiliki visi dan misi dalam upaya untuk mewujudkan desa yang transparan dan partisipatif. Desa harus terbuka dan memberikan informasi yang akurat, mudah kepada masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut Deden Menjelaskan bahwa, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan semua jenis informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Definisi Badan publik menurut UU KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Meskipun dalam Pasal 1 UU KIP definisi Badan Publik tidak menyebutkan secara eksplisit Pemerintah Desa, tetapi definisi tersebut menyebutkan bahwa badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya. berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN/APBD.
Pemerintahan desa adalah badan. public yang termasuk dalam pengertian ini karena telah memenuhi unsur (1) lembaga eksekutif yang (2) fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang (3) sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Oleh karena itu, Pemerintah Desa dapat dikategorikan sebagai badan publik sesuai definisi UU KIP, maka hak dan kewajiban badan publik yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU KIP, juga merupakan hak dan kewajiban Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan informasi publik.
(Ace)