Aksi Jilid III: APDESI Sumsel Siap Kepung DPR RI Desak Revisi UU No 6 2014

Aksi Jilid III: APDESI Sumsel Siap Kepung DPR RI Desak Revisi UU No 6 2014
Poto: Suasana Masa APDESI Aksi Jilid II di depan Gedung DPR RI

Palembang – Menindak lanjuti AKSI Bersama JILID II oleh 50.000 Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa, serta anggota organisasi kemasyarakatan Desa yang mendesak disahkannya REVISI UU NO 6 TAHUN 2014 pada tanggal 5 Desember tahun 2023 lalu yang akan disahkan oleh DPR RI sebelum pelaksanaan pemilu 2024. Untuk itu Seluruh Kepala Desa se-Indonesia akan kembali melakukan Aksi Jilid III ke DPR RI yang akan dilaksanakan tanggal 31 Januari 2024 akan datang. Pasalnya sampai saat ini belum ada kejelasan untuk revisi UU Desa tersebut.

adanya hal tersebut 8 organisasi Desa Nasional menilai DPR RI tidak seriusmenyelesaikan Revisi UU Desa tersebut seakan-akan hanya membangun, janji Politik untuk merebut simpati Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa dan masyarakat lainnya sebelum dalam menghadapi pemilu 2024.

Keseriusan perjuangan organisasi desa agar Revisi UU Desa segera disahkan telah disampaikan pimpinan organisasi desa kepala Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo secara langsung pada tanggal 07 November 2023 dan 8 November 2023 di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyetujui segera mempercepat Revisi UU Desa bersama DPR RI. Begitupun kesepakatan pimpinan 8 Organisasi yaitu DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi Kepala Desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia), KOMPAKDESI ( Komunitas Purnabakti Kepala Desa Indonesia), dan Parade Nusantara ( Persatuan Rakyat Desa Nusantara) dengan Ketua DPR RI ibu Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI H.Sufmi Dasko Ahmad pada tanggal 05 Desember 2023 di Gedung DPR RI kesepakatam Tersebut ditandatangani  dan sepakat untuk melanjutkan proses pembahasan sebelum Pemilu.

“Ada upaya sistematis dari pimpinan DPR RI untuk tidak mengesahkan Revisi UU desa karena kepentingan Pilpres dan Pileg yang berbeda, Pilihan mereka berbeda tapi desa yang dikorbankan. Saudara – saudara Kepala Desa dan Perangkat Desa Se Indonesia, mari buktikan kekuatan Desa, Kita gugat kebohongan DPR RI, kebohongan Pimpinan DPR RI dan pelecehan kepada kekuatan Desa," ungkap Surta Wijaya Ketua Umum DPP APDESI kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Menurutnya, Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani ( Fraksi PDI-P) terlalu melecehkan kekuatan desa begitupun pimpinan DPR RI lainnya seakan tidak peduli dengan aspirasi desa, Pimpinan DPR RI kompak tidak serius menyelesaikan revisi undang-undang desa sebelum pemilu, ketua DPR RI tidak punya keinginan mengirimkan undangan ke pemerintah untuk membahas bersama dengan Badan Legislasi walaupun Badan Legislasi sudah menyusun jadwal pembahasan agar revisi undang – undang desa dapat disahkan tanggal 06 Februari 2024.

"Kami menghimbau kepada dari seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa koordinasi dengan DPD,DPC dan DPK untuk hadir AKSI BERSAMA JILID III MENDESAK REVISI UU NO 6 TAHUN 2014,kita hadir bersama menjawab pelecehan terhadap desa, terhadap janji bohong yang diberikan DPR RI kepada Desa. Aksi tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Januari 2024 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta," ujarnya.

Adanya hal tersebut Ketua DPD APDESI Provinsi Sumatera Selatan memberikan instruksi kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Kecamatan se-Sumsel untuk menghadiri Aksi Jilid III di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024 mendatang.

“Hal ini sangat penting dilakukan karena kalau bukan kita siapa lagi yang memperjuangkan desa kita dan sudah cukup kita selalu dibohongi oleh ketua DPR RI, Revisi UU Desa Harga Mati untuk disahkan sebelum pemilu tanggal 14 Februari 2024, untuk itu saya menngitruksikan pada semua DPC dan DPK Apdesi Se Sumsel juga seluruh kepala desa yang tergabung di Apdesi wajib untuk hadir dan mengikuti aksi Jilid III untuk mendesak revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada tanggal 31 Januari 2024 mendatang,” pungkasnya.





(R-ansyah)