2 Pelaku Pengoplos Gas LPG Berhasil Diringkus Polisi
CIANJUR | Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak gas atau LPG bersubsidi.
Kasus tersebut berhasil diungkap pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Adapun TKP nya di Kampung Cipadang Gunung Desa Cibokor Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.
2 orang pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Cianjur dengan barang bukti sebanyak 70 tabung gas LPG warna hijau dengan rincian 12 tabung kosong dan 58 tabung masih terisi, 20 tabung LPG jenis Bright Gas dengan rincian 3 tabung masih terisi dan 17 tabung kosong.
“Untuk 2 tersangka yang diamankan berinisial WM dan RS, modus pelaku dalam melakukan aksinya, dengan membeli gas tabung melon bersubsidi kemudian dikumpulkan lalu di suntikan dan dipindahkan ke tabung gas 12 kg non subsidi, kemudian pelaku menjual dengan harga non subsidi dengan keuntungan setiap tabung yang berhasil dijual berkisar 50 ribu rupiah.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (02/04/2024).
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda 6 milyar rupiah.
(Deri L)